Dinas Koperasi dan UMKM Melakukan Pengawasan Rutin di Koperasi Terbesar Berbasis Digital
Mataram, KSU Rinjani – Sebagai Koperasi digital terbesar dengan 23.191 anggota peternak di Nusa Tenggara Barat (NTB) KSU Rinjani, tim dari Dinas Koperasi UMKM Provinsi NTB, Irine Silviani, SP., MM (Kepala Bidang Pengawasan Kopersi), Drs. H. Muksin, MM (Kepala Bidang Pembinaan Koprasi), Moh. Ikhwan, SH (Pengawas Kopersai – Ahli Muda), Mustawatin, SH (Pengawas Koperasi – Ahli Muda), H. Hilwan, SE., M.Si (Analis Kebijakan – Ahli Muda dan Erlin Agusetiawati, SE (Pengawas Koperasi – Ahli Pratama) bekunjung ke KSU Rinjani, Senin (04/09/2023).
Ketua KSU Rinjani Dr. Sri Sudarjo, M.Pd bersama Dewan Pengawas, Pengurus dan Anggota turut menyambut kehadiran Tim dari Dinas Koperasi dan UMKM secara sederhana namun penuh hikmad, bertempat di kantor KSU Rinjani Jalan Angsoka I No. 2 Kota Mataram.
Dalam pertemuan tersebut Tim dari Dinas Koperasi dan UMKM melalui Moh. Ikhwan, SH memaparkan bahwasannya laporan Rapat Anggota Tahunan yang disampaikan kepada Dinas Koperasi UMKM sudah diterima dan dipelajari dengan seksama, sebagai Koperasi terbesar yang berbasis digital menuju Koperasi modern, bonafit, makmur dan berkesejahteraan maka diberikan masukan untuk melengkapi Berita Acara Pelaksanaan (BAP), Laporan Keuangan agar bisa diinput kedalam Online Data System (ODS) Dinas Koperasi dan UMKM untuk penerbitan Sertefikat NIK Koperasi.
“ setelah melakukan pemeriksaan atas laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSU Rinjani, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu secara Kelembagaan, beberapa anggota yang masih memiliki nama lebih dari satu, Anggota harus tercatat dalam buku daftar anggota dengan ditandatangani atau cap jempol, setiap laporan keuangan harus ada penjelasan dan analisa, setiap komponen dalam laporan keuangan harus ada data pendukung baik bukti transfer atau kwitansi sebagai bukti pembayaran yang sah, modal koperasi baik modal penyertaan harus disebutkan nama jelas serta jumlah modal yang disertakan dengan dukungan bukti penyetoran Kas atau Buku Bank. Secara Keanggotaan yaitu belum dikatakan seorang sebagai anggota koperasi apabila belum membayarkan Simpanan Pokok (Simpok), baik Pengurus dan badan Pengawas tidak diperbolehkan ada unsur kekeluargaan sampai derajat satu misalnya, suami istri, anak atau orang tua, khusus untuk usaha harus memiliki volume atau kegiatan usaha dan harus berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan KSU Rinjani sebagai koperasi terbesar dan digital walupun secara aplikasi, implikasi dan tindakan sudah sangat tepat, untuk mendukung hal tersebut Dinas Koperasi UMKM Provinsi NTB memberikan masukan kepada KSU Rinjani untuk segera menerbitkan Sertifikat NIK, sebagai syarat administrative tersurat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Bentuk pengawasan dan pembinaan secara rutin adalah kewajiban dari pada Dinas Kopersi UMKM Provinsi NTB dan berharap besar KSU Rinjani bisa menjadi Koperasi Leader dan percontohan yang akan membawa masyarakat NTB secara umumnya menuju masyarakat yang adil dan berkesejahteraan, berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong seperti semangat koperasi yang dicita-citakan oleh Bapak Koperasi Mohamad Hatta “dasar kekeluargaan itulah dasar hubungan itimewa pada kopersi, disini tak ada majikan dan buruh, melainkan usaha bersama antara mereka yang sama kepentingannya dan tujuannya“, pidato hari koperasi 1952.
Cita-cita Bung Hatta menurut Dinas Kopersi UMKM telah terlihat didalam KSU Rinjani, tinggal diperlukan perbaikan-perbaikan administratif yang diminta untuk segera berkoordinasi terhadap Dinas Koperasi UMKM Provinsi NTB.
“Ngarat Ngaro Ngaji”
Tinggalkan Balasan